“Minat utama anda tampaknya menghubungi petugas pemadam kebakaran ketimbang membakar. Anda menyia-nyiakan sumber daya pemadam kebakaran, yang dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih penting di mana nyawa dalam bahaya. Saya harap anda telah belajar dari kesalahan tersebut,” tambahnya
Akhirnya Brown pun mengakui kesalahannya dan ia pun dijatuhi hukuman 150 jam kerja tanpa upah dan penjara delapan bulan yang ditangguhkan selama dua tahun.
Jika selama 2 tahun ia melakukan pelanggaran hukum lagi, Brown akan langsung di penjara atas dua kejahatan yang ia lakukan pada tahun 2023, yaitu kebakaran yang disengaja dan membahayakan nyawa orang lain.
(Kemas Irawan Nurrachman)