3. Proses Persidangan
Sidang perdana digelar pada 23 Oktober 2024. Selama proses persidangan yang berlangsung sekitar enam bulan, Baim menghadirkan bukti-bukti yang mendukung tuduhannya.
Paula, di sisi lain, membantah semua tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa tidak ada perselingkuhan yang terjadi .
Pada Rabu, 16 April 2025, Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Paula terbukti melakukan perselingkuhan dengan seseorang bernama Nico Surya, yang merupakan teman dekat Baim Wong.
Akibatnya, Paula dinyatakan sebagai istri yang "nusyuz" atau durhaka, sehingga tidak berhak atas nafkah madhiyah dan nafkah iddah.
Namun, ia tetap menerima nafkah mut’ah sebesar Rp1 miliar yang telah disepakati bersama .
Hak asuh atas kedua anak mereka, Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Drago Wong, ditetapkan berada di bawah pemeliharaan bersama.
Majelis hakim memutuskan bahwa anak-anak akan diasuh secara bergantian oleh kedua orang tua setiap dua minggu .