“PPRA belum sepenuhnya dijalankan oleh seluruh rumah sakit di Indonesia. Tantangan dari pelaksanaan PPRA ini di antaranya, tidak semua rumah sakit memiliki kemampuan pelayanan laboratorium mikrobiologi klinik,” ucap Azhar.
“Kendala terbesar adalah kurangnya dokter spesialis yang memiliki kompetensi melakukan pemeriksaan kultur dan uji kepekaan," katanya.
Tantangan selanjutnya, beberapa rumah sakit menyatakan bahwa pembayaran penyakit infeksi, termasuk infeksi karena resistensi antimikroba, oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berupa paket INA CBG’s, sehingga pemeriksaan laboratorium mikrobiologi dan laboratorium lain dalam menunjang pengobatan pasien infeksi menggerus biaya paket INA CBG’s.
Sebagai upaya menghadapi tantangan dan kendala pengendalian AMR di rumah sakit, Dirjen Azhar Jaya menuturkan, saat ini Kementerian Kesehatan sedang melakukan beberapa program untuk mengatasi permasalahan kemampuan pelayanan laboratorium.
“Upayanya, yaitu melalui rujukan pemeriksaan laboratorium mikrobiologi ke rumah sakit pengampuan penyakit infeksi emerging yang sudah ditetapkan Menteri maupun melakukan rujukan ke laboratorium kesehatan masyarakat yang ada di setiap kabupaten/kota dan provinsi,” ujarnya.
(Leonardus Selwyn)