Kemenkes Berupaya Redam Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit, Ini Upaya yang Dilakukan!

MNC Media, Jurnalis
Selasa 10 September 2024 08:00 WIB
Resistensi antimikroba. (Foto: Freepik.com)
Share :

PENGENDALIAN resistensi antimikroba (antimicrobial resistance/AMR) di rumah sakit terus ditingkatkan. Upaya ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit.

Melalui regulasi tersebut, pengendalian resistensi antimikroba ditujukan untuk mencegah dan menurunkan adanya kejadian mikroba resisten. Resistensi antimikroba terjadi ketika bakteri, virus, jamur, dan parasit tidak lagi merespons obat antimikroba, sehingga meningkatkan risiko penyebaran penyakit atau penyakit parah.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Azhar Jaya, SH, SKM, MARS mengungkapkan, hasil pemantauan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) di rumah sakit. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015, seluruh rumah sakit wajib melaksanakan dan melaporkan PPRA.

“Ada dua kegiatan pokok yang dilakukan dan dilaporkan dalam PPRA. Pertama, mengendalikan berkembangnya mikroba resisten melalui penggunaan antibiotik secara bijak. Kegiatannya berupa membentuk tim PPRA, yang bertugas membantu direktur rumah sakit dalam penerapan PPRA,” kata Azhar di Jakarta, ditulis Kamis 5 September 2024.

“Kemudian melakukan penatagunaan antimikroba (PGA) melalui kegiatan strategis dan sistematis, mengoptimalkan penggunaan antimikroba secara bijak, baik kuantitas maupun kualitasnya. Lalu, mengembangkan dan meningkatkan fungsi laboratorium mikrobiologi klinik untuk pemeriksaan kultur dan uji kepekaan, serta laboratorium penunjang lainnya yang berkaitan dengan penanganan penyakit infeksi," tuturnya.

Kedua, mencegah penyebaran mikroba resisten melalui peningkatan ketaatan terhadap prinsip Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman PPI.

“Hanya lima persen dari 3.197 rumah sakit yang teregistrasi saat ini yang melakukan pelaporan AMR berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015 (pelaporan manual),” kata Azhar.

“Untuk mendorong pelaksanaan dan pelaporan PPRA dilakukan oleh seluruh rumah sakit dilakukan dengan memasukkan PPRA dalam program nasional di Standar Akreditasi Rumah Sakit, sehingga rumah sakit tidak akan lulus akreditasi apabila program nasional ini tidak dilaksanakan," ujarnya.

Upaya lain mendorong pelaporan PPRA juga akan dilakukan melalui SIRS ONLINE yang sudah familiar untuk seluruh rumah sakit di Indonesia, tidak manual seperti saat ini. SIRS ONLINE merupakan aplikasi sistem pelaporan rumah sakit kepada Kementerian Kesehatan.

Tantangan Kendalikan Resistensi Antimikroba

Menurut Azhar Jaya, implementasi pelaksanaan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) di rumah sakit masih menghadapi tantangan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015 telah menekankan pentingnya mengatasi masalah dalam pengendalian resistensi antimikroba di rumah sakit.

Misalnya, ketersediaan fasilitas laboratorium mikrobiologi yang memadai di rumah sakit. Selain itu, komunikasi antara berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan PPRA juga perlu ditingkatkan.

Pelayanan pemeriksaan mikrobiologi ini sangat penting karena bertujuan memberikan informasi tentang ada atau tidaknya mikroba di dalam bahan pemeriksaan atau spesimen yang mungkin menjadi penyebab timbulnya proses infeksi.

Apabila terdapat pertumbuhan, dan mikroba tersebut dipertimbangkan sebagai penyebab infeksi, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan uji kepekaan mikroba terhadap antimikroba.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya