Poin yang menjadi polemik adalah Pasal 434, yang mencakup larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan penjualan rokok eceran, serta larangan pemajangan produk tembakau di tempat berlalu lalang.
Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) Suhendro mengatakan pihaknya mendukung pemerintah dalam mencegah generasi muda untuk tidak merokok. Namun, dia menilai pemerintah tetap harus meninjau kembali PP Nomor 28 Tahun 2024, karena sangat berdampak kepada ekonomi kerakyatan.
"Seperti penjualan rokok eceran, sebaiknya itu harus di-review kembali atau dihapus saja. Karena sebetulnya pembatasan-pembatasan ini sudah ada, seperti rokok kan ada ruang khusus, bahwa tidak ada analisanya, 200 meter itu dari mana angkanya? Itu tidak bisa diterapkan di lapangan," ujarnya.
"Mudah-mudahan itu bisa jadi perhatian pemerintah, dan sebetulnya kita mendukung sekali (upaya pemerintah). Kalau perlu diedukasi. Kami selalu menyampaikan bahwa edukasi adalah yang paling penting, dari yang terkecil dulu, di keluarga. Itu yang paling penting," kata Suhendro.
(Leonardus Selwyn)