Kepala BKKBN Dukung Aturan Cuti Hamil 6 Bulan, Dokter Hasto: Idealisasi ASI Eksklusif

Ravie Wardani, Jurnalis
Jum'at 09 Agustus 2024 13:56 WIB
Kepala BKKBN Dukung Aturan Cuti Hamil 6 Bulan (Foto: Freepik)
Share :

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan pada tanggal 2 Juli 2024. 


UU KIA yang baru saja disahkan DPR itu mengatur hak dan kewajiban ibu pekerja yang melahirkan. Dengan disahkannya UU tersebut, Presiden Joko Widodo berharap, perusahaan tidak melakukan diskriminasi saat merekrut pekerja perempuan.


Dalam aturan tertulis, Ibu hamil berhak cuti melahirkan selama 3 bulan yang bersifat wajib diberikan oleh pemberi kerja. Namun, dalam kondisi khusus seperti misalnya ibu atau anak memiliki masalah kondisi kesehatan usai melahirkan maka ibu berhak mendapatkan tambahan 3 bulan cuti menjadi total 6 bulan.

(Rizky Pradita Ananda)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya