Kepala BKKBN Dukung Aturan Cuti Hamil 6 Bulan, Singgung soal ASI Eksklusif

Ravie Wardani, Jurnalis
Jum'at 09 Agustus 2024 16:00 WIB
BKKBN dukung aturan cuti 6 bulan. (Foto: Okezone/Ravie Wardani)
Share :

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan pada 2 Juli 2024. UU KIA yang baru saja disahkan DPR itu mengatur hak dan kewajiban ibu pekerja yang melahirkan. Dengan disahkannya UU tersebut, Presiden Joko Widodo berharap, perusahaan tidak melakukan diskriminasi saat merekrut pekerja perempuan.

Dalam aturan tertulis, Ibu hamil berhak cuti melahirkan selama tiga bulan yang bersifat wajib diberikan oleh pemberi kerja. Namun, dalam kondisi khusus seperti misalnya ibu atau anak memiliki masalah kondisi kesehatan usai melahirkan maka ibu berhak mendapatkan tambahan tiga bulan cuti menjadi total enam bulan.

(Leonardus Selwyn)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya