KEPALA Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Dokter Hasto Wardoyo mendukung UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
Dalam diskusi di Kantor BKKBN, Halim, Jakarta Timur, hari ini, Jum'at (9/8/2024), Dokter Hasto mengatakan pihaknya sempat diminta mengusulkan regulasi terkait jangka waktu cuti hamil. Hasto mengatakan cuti hamil selama enam bulan dapat memaksimalkan pemberian ASI (Air Susu Ibu) kepada bayi yang baru lahir.
"Dulu BKKBN diminta untuk memberi masukan regulasi tentang cuti hamil, sehingga BKKBN memasukin cuti hamil yang enam bulan, sehingga ASI ekslusifnya itu masuk, di enam bulan itu, nah itulah dari sisi regulasi," katanya kepada wartawan hari ini.
Sejatinya, kata Hasto, BKKBN punya sederet program edukasi bagi keluarga Indonesia, seperti Bina Keluarga Balita misalnya. Program ini disinyalir dapat menjembatani aturan tersebut untuk para ibu hamil dalam mekasimalkan cutinya selama enam bulan.
"BKKBN itu punya program Bina Keluarga Balita, nah ini saya kita peran BKKBN juga memberikan edukasi supaya ASI eksklusif, kemudian juga BKKBN sosialisasi 1000 hari pertama kehidupan untuk diberikan ASI sampai 24 bulan, jadi perannya seperti itu," tutur Hasto.
Selain itu, Hasto optimis UU KIA bisa menjadi solusi bagi orang tua menegah ke atas yang banyak memiliki kesibukan.
"Mudah-mudahan Undang Undang tentang Kesehatan Ibu dan Anak ini bisa dilaksanakan sehingga cutinya bisa lebih panjang sehingga bisa maksimal dalam menyusui," katanya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan pada 2 Juli 2024. UU KIA yang baru saja disahkan DPR itu mengatur hak dan kewajiban ibu pekerja yang melahirkan. Dengan disahkannya UU tersebut, Presiden Joko Widodo berharap, perusahaan tidak melakukan diskriminasi saat merekrut pekerja perempuan.
Dalam aturan tertulis, Ibu hamil berhak cuti melahirkan selama tiga bulan yang bersifat wajib diberikan oleh pemberi kerja. Namun, dalam kondisi khusus seperti misalnya ibu atau anak memiliki masalah kondisi kesehatan usai melahirkan maka ibu berhak mendapatkan tambahan tiga bulan cuti menjadi total enam bulan.
(Leonardus Selwyn)