Ramai Kasus Judi Online di Indonesia, Dokter Jiwa: Korban Judol Harus Diterapi Bukan Diberi Bansos!

Dimas Andhika Fikri, Jurnalis
Jum'at 26 Juli 2024 14:36 WIB
Kasus judi online di Indonesia. (Foto: Freepik.com)
Share :

PEMERINTAH kabarnya akan memberikan bantuan sosial bagi keluarga korban judi online. Wacana ini sontak menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat Indonesia.

Tak sedikit yang mempertanyakan apakah bansos dapat membantu korban judi online dari keterpurukan? Atau justru malah menjerumuskan mereka lebih dalam.

Menanggapi hal tersebut, Dr. dr. Kristiana Siste, Sp. K.J., Subsp. Ad(K) dari Departemen/KSM Kesehatan Jiwa FKUI-RSCM, menganjurkan pemerintah untuk fokus memberikan bantuan dalam bentuk pengobatan. Pasalnya, kecanduan judi online sudah masuk dalam kategori gangguan jiwa.

“Judi online sudah termasuk adiksi, dan adiksi itu penyakit kronis yang melibatkan interaksi yang kompleksi, bukan hanya perilaku tapi juga circuit otak, interaksi lingkungan, dan pengalaman hidup seseorang,” kata dokter Kristiana dalam dialog bersama PB IDI, Jumat (26/7/2024).

Lebih lanjut, dokter Kristiana menjelaskan, orang dengan adiksi judi cenderung melakukan perilaku kompulsif sehingga membutuhkan pertolongan profesional. Ironisnya, sebagian besar korban judi online didominasi remaja dan dewasa muda.

Mereka memang berisiko lebih besar mengalami kecanduan, karena area otak yang mengatur emosi, menilai situasi, dan pengambilan keputusan masih berkembang.

“Suatu adiksi melibatkan berbagai fungsi otak. Tidak sederhana. Oleh sebab itu, Tata laksana profesional ini sangat penting diberikan. Ada bagian otak yang mengontrol diri untul membuat keputusan, ada bagian otak yang gunanya untuk mengatur emosi, memori, dan ada juga yang mengatur pre-okupasi atau keinginan terus menerus. Ini yang harus kita obati,” tutur dokter Kristiana.

Pengobatan untuk adiksi judi online, terang dokter Kristiana, terbagi menjadi tiga tahapan. Dimulai dari terapi pengobatan, psikoterapi, dan terapi stimulasi otak. Namun sayangnya, terapi-terapi ini belum mendapat jaminan kesehatan nasional.

Dalam arti lain, para korban judi online mau tidak mau harus merogoh kocek lebih dalam jika ingin sembuh total. Bak jatuh tertimpa tangga, harta sudah habis untuk membayar hutang pinjaman online, mereka juga harus membayar biaya pengobatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya