SEORANG turis China, Zhong Zhensheng mengalami nasib sial saat hari pertama liburan ke Singapura. Bukannya enak-enak menikmati negeri singa, Zhong malah tekor karena harus membayar denda sebesar SGD12 ribu atau setara Rp145 juta.
Sanksi denda itu dibebankan kepada Zhong lantaran ia kedapatan menerbangkan drone secara ilegal untuk mengambil gambar udara di Marina Bay.
Saat itu, pria 68 tahun itu pergi menuju ke Marina Barrage. Di sana Zhong menerbangkan drone DJI Mavic Air 2 miliknya untuk mengambil foto udara Marina Bay.
Ia bahkan sempat mengambil 38 foto dalam dua penerbangan terpisah dengan drone tersebut. Penerbangan itu masing-masing memakan waktu sekitar 12-13 menit dan mencapai ketinggian maksimum 148 meter di atas permukaan laut (mdpl).
Marina Barrage ditetapkan sebagai kawasan lindung berdasarkan Undang-undang Navigasi Udara Singapura pada Maret 2024. Artinya, siapapun yang mengoperasikan drone di kawasan tersebut untuk tujuan rekreasi di atas 60 meter di atas permukaan laut harus mendapat izin khusus.
Kemudian sekitar pukul 17.30 di hari yang sama, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) mendeteksi drone Zhong dan langsung menelepon polisi.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Cheah Wenjie berujar kepada pengadilan bahwa Zhong telah mendaftarkan drone miliknya di China, dan mengetahui bahwa pengoperasian pesawat tanpa awak harus tunduk pada peraturan, termasuk di wilayah Singapura.
"Marina Bay adalah tempat yang dilindungi, bukan area di mana dia bisa menerbangkan drone," tegas Cheah.