Berapa Tarif dan Iuran BPJS Kesehatan pada Program KRIS?

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Kamis 06 Juni 2024 18:19 WIB
Wamenkes Dante Saksono. (Foto: Youtube)
Share :

BPJS Kesehatan nantinya akan menerapkan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dengan demikian, maka kelas perawatan di Rumah Sakit (RS) akan dijadikan satu dan tidak ada lagi kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.

Lantas, berapa tarif dan iuran BPJS Kesehatan pada program KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar? Informasi terkait itu akan dibahas selengkapnya di artikel ini. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan belum ada harga pasti untuk KRIS tersebut.

"Sedang direvisi, hanya saja belum keluar tarif baru di rumah sakit," jelas Dante dalam agenda rapat kerja bersama Kementerian Kesehatan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas dan Dirut BPJS Kesehatan bersama Komisi IX DPR.

Salah satu perubahan yang cukup drastis dari diterapkannya program KRIS adalah berkurangnya tempat tidur di kamar rawat inap. Hal itu pun ada kaitannya dengan penentuan tarif. "Dengan terjadinya pengurangan bed di rumah sakit, itu akan membuat rumah sakit tidak merugi. Itu menjadi sangat penting," kata Dante.

Perlu diketahui, tempat tidur pelayanan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia saat ini berjumlah 253.124 unit. Jika program KRIS dijalankan di 3.057 rumah sakit, maka bed-nya berkurang menjadi 23.227 unit.

"Kajian dari banyak pihak ini dimaksudkan agar dapat menentukan berapa besaran iuran yang paling pas, yang bisa diterima masyarakat, yang paling adil, dan tidak memberatkan masyarakat," kata Dante.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya