BPJS Kesehatan kini telah diubah dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 8 Mei 2024.
Tentunya fasilitas tambahan KRIS memiliki beberapa kelebihan dibanding BPJS Kesehatan kelas 3. Hal ini pun tengah menjadi sorotan masyarakat saat ini. KRIS hadir untuk memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia dengan sejumlah fasilitas tambahan yang signifikan jika dibanding dengan BPJS Kesehatan kelas tiga.
Lantas apa sajakah perbedaannya?