Selain itu, sekat pembatas antar kasur yang lebih tinggi, kamar mandi dalam ruang rawat inap, dan terdapat ventilasi udara juga merupakan fasilitas tambahan lainnya yang harus menjadi kriteria sistem KRIS ini.
Dengan penghapusan kelas dalam BPJS Kesehatan ini, pasien pengguna BPJS akan menerima fasilitas tambahan yang lebih baik dengan pelayanan yang sama dari rumah sakit. Namun, dengan diberlakukannya sistem KRIS ini, akan ada sistem rawat inap non-KRIS yang merupakan ruang rawat inap VIP atau eksekutif.
(Leonardus Selwyn)