Polisi juga memiliki surat dari Universitas Syah Kuala Banda Aceh yang mengonfirmasi validitas ijazah tersebut. Setelah kejadian tersebut, Elwizan Aminudin menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Sleman tanpa didampingi oleh seorang penasihat hukum. Dia juga mengundurkan diri dari posisinya sebagai dokter.
Namun, PSS Sleman tetap mengusut dan membawa kejadian tersebut ke pihak berwajib. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, dan Pasal 278 KUHP terkait penipuan dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.
(Leonardus Selwyn)