SEBANYAK 31 warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan dideportasi kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Bali.
Mereka dideportasi atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh seorang produser acara reality show 'My Way Package Season 2: Pick Me Trip in Bali'.
Mereka bahkan membawa sejumlah talent seperti Hyoyeon SNSD, Dita Karang 'Secret Number', Bomi Yoon 'Apink' mantan member I.O.I, serta para kru syuting.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI menegaskan bahwa mereka memang sudah seharusnya mematuhi prosedur hukum yang berlaku, kendati memiliki mitra di Indonesia.
“Pertama saya pikir pasti mereka-mereka yang mau melakukan film syuting itu kan punya mitra di Indonesia kan. Atau dia ke kedutaan. Nah, informasi ini yang saya pikir harus disampaikan betul ada prosedur," ujar Nia, dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU), di Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin (29/4/2024).
“Tentu kita menyambut baik tapi prosedur adalah prosedur,” imbuhnya.
Menurut Nia, ada dua prosedur yang seharusnya dilakukan oleh para kru film dari Korea tersebut, yakni terkait peraturan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud RI dan terkait visa.
“Nah jadi ini ada dua yang harus dilihat peraturan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud dan juga terkait visa. Karena visanya pun sudah ada jenisnya, mudah diakses, dan bisa dilakukan sebelum mereka datang,” paparnya.
“Jadi poin saya kalau ada orang Indonesia sebagai mitra, penuhi itu. Kalau perwakilan mohon disampaikan. Kalau mungkin sudah disampaikan lebih ditekankan kembali,” sambungnya.
Nia juga menilai prosedur tersebut seharusnya sudah mereka ketahui sebelum melakukan proses syuting. Dan mengurusnya juga terbilang mudah karena bisa dilakukan secara online.
Menurutnya, kasus ini bisa terjadi salah satunya yakni karena kurangnya komunikasi dari antar pihak. Nia lantas berharap agar kasus ini tak berulang kembali.
"Rasanya enggak lah ya kalau sulit (untuk mengurusnya), orang semuanya mudah kok bisa dengan online visa ya. Ini persoalan gap komunikasi. Mudah-mudahan tidak terulang,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengaku, pihaknya telah berkoordinasi d engan pihak Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) agar tidak menimbulkan salah persepsi.
Kemenparekraf kata dia, berupaya memberi kemudahan bagi pihak yang melakukan syuting promosi pariwisata di Pulau Dewata. Namun lanjut Sandi, semuanya harus sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
WNA asal Korea Selatan yang merupakan produser film itu masing-masing berinisial YJC (49) dan NJ (33). Keduanya dideportasi ke negara asal lantaran terbukti melanggar izin tinggal.