Sementara itu, sejak bulan Februari pengadilan setempat menyampaikan bahwa wisatawan yang melanggar akan ditahan dan dikenakan hukuman penjara.
Sejak November 2022 sendiri, total delapan tuntutan senjata api dan amunisi telah dilaporkan yang melibatkan turis dari Amerika Serikat. Tiga di antara turis tersebut tengah diadili dengan masing-masing jaminan.
Kedutaan Besar AS pun sebenarnya sudah pernah memposting peringatan terkait larangan ini. Peringatan di September lalu ini meminta orang-orang untuk selalu memeriksa bagasi apakah terdapat amunisi yang nyasar karena tidak ada yang akan menjamin pembebasan dari penjara bagi para turis yang tersandung permasalahan tersebut.
Namun, pihak Departemen Luar Negeri AS tetap mengusahakan yang terbaik bagi warganya yang tersandung masalah saat berada di luar negeri.
"Kami mengetahui adanya penangkapan warga negara AS di Turks dan Caicos. Ketika seorang warga negara AS ditangkap di luar negeri, kami siap memberikan semua bantuan konsuler yang diperlukan. Di negara asing, Warga negara AS harus tunduk pada undang-undang negara tersebut, meskipun undang-undang tersebut berbeda dengan undang-undang di Amerika Serikat,” jelas juru bicara Departemen Luar Negeri AS.
Pemerintah Turks dan Caicos pun turut menanggapi dan kembali menegaskan undang-undang tersebut karena bahkan jika ditemukan hal yang dapat meringankan hukuman, hakim tetap harus mengamanatkan hukuman penjara.
(Rizka Diputra)