RYAN Watson, seorang turis asal Amerika Serikat harus menghadapi kemungkinan hukuman 12 tahun penjara saat berlibur ke Kepulauan Turk dan Caicos.
Hukuman tersebut didapatkan setelah pihak keamanan bandara menemukan empat butir amunisi di dalam tas jinjingnya pada awal bulan April ini.
Ryan tidak hanya sendiri, dia melakukan perjalanan akhir pekannya itu bersama sang istri, Valerie Watson.
Keluarga Watson itu saling menyampaikan penyesalannya atas apa yang terjadi pada mereka.
“Kami mencoba mengemas celana pendek dan sandal jepit. Mengemas amunisi sama sekali bukan tujuan kami." jelas Valerie.
“Saya bahkan tidak dapat berpikir bahwa kesalahan yang sangat tidak bersalah dan patut disesalkan ini akan menghalangi saya untuk dapat menyaksikan putra saya lulus atau mengajarinya bercukur atau mengajak putri saya menari. Itu sungguh tak terduga. Saya tidak melakukannya saya tidak bisa memprosesnya," tambah Ryan.
Saat ini, Valerie sudah lebih dahulu diperbolehkan pulang tanpa dikenakan biaya denda apapun, sedangkan sang suami harus ditahan di pulau tersebut.
Valerie merasa liburannya kali ini tidak seperti yang dia bayangkan, malah menjadi mimpi buruk baginya.
“Berubah dari apa yang seharusnya menjadi liburan impian menjadi mimpi buruk.” keluh Valerie.
Ternyata, bukan hanya keluarga Watson yang mengalami permasalahan tersebut. Seorang pria dari Pennsylvania Bryan Hagerich sudah terlebih dahulu menghadapi cobaan ini.
Pada Februari lalu, pihak keamanan bandara juga menemukan amunisi dalam tas pria tersebut. Saat ini dia sedang menunggu persidangan untuk masalah yang menimpanya tersebut.
"Saya kemudian menghabiskan delapan malam di penjara setempat. Sejujurnya, ini adalah saat-saat tergelap dan tersulit dalam hidup saya. 70 hari terakhir ini seperti roller coaster, hanya rasa sakit dan penderitaan karena keluarga Anda ada di rumah dan saya di sini," ujar Hagerich.
Turks dan Caicos memang merupakan wilayah yang melarang kepemilikan senjata dan juga amunisi. Namun, sebelum Februari tahun ini wisatawan yang tersandung masalah tersebut hanya mampu untuk membayar denda.
Sementara itu, sejak bulan Februari pengadilan setempat menyampaikan bahwa wisatawan yang melanggar akan ditahan dan dikenakan hukuman penjara.
Sejak November 2022 sendiri, total delapan tuntutan senjata api dan amunisi telah dilaporkan yang melibatkan turis dari Amerika Serikat. Tiga di antara turis tersebut tengah diadili dengan masing-masing jaminan.
Kedutaan Besar AS pun sebenarnya sudah pernah memposting peringatan terkait larangan ini. Peringatan di September lalu ini meminta orang-orang untuk selalu memeriksa bagasi apakah terdapat amunisi yang nyasar karena tidak ada yang akan menjamin pembebasan dari penjara bagi para turis yang tersandung permasalahan tersebut.
Namun, pihak Departemen Luar Negeri AS tetap mengusahakan yang terbaik bagi warganya yang tersandung masalah saat berada di luar negeri.
"Kami mengetahui adanya penangkapan warga negara AS di Turks dan Caicos. Ketika seorang warga negara AS ditangkap di luar negeri, kami siap memberikan semua bantuan konsuler yang diperlukan. Di negara asing, Warga negara AS harus tunduk pada undang-undang negara tersebut, meskipun undang-undang tersebut berbeda dengan undang-undang di Amerika Serikat,” jelas juru bicara Departemen Luar Negeri AS.
Pemerintah Turks dan Caicos pun turut menanggapi dan kembali menegaskan undang-undang tersebut karena bahkan jika ditemukan hal yang dapat meringankan hukuman, hakim tetap harus mengamanatkan hukuman penjara.
(Rizka Diputra)