“Bahwa untuk melakukan sesuatu pemerintah kabupaten, daerah, wilayah, kemudian kebudayaan yang ada disitu harus diteliti sedemikian rupa dan menjadi bagian yang menikmati kalau ada kemajuan pariwisata,” katanya.
Selanjutnya, baik mass tourism maupun sustainable tourism harus dikelola dengan baik yang tentu disesuaikan dengan kategori atau kriteria tiap destinasi. Sehingga keduanya mampu menaikkan peran pariwisata sebagai kontributor pendapatan negara.
Kemudian, penguatan identitas bangsa. Dimana penguatan perekonomian dan pertahanan bangsa dengan menjaga nilai-nilai kemasyarakatan, adat istiadat, kekayaan alam, warisan budaya sebagai peradaban bangsa yang pengenalannya dimulai dari pendidikan.
(Foto: dok. Kemenparekraf)
“Di dalam draft RUU kita berupaya mengatur hal itu. Bahwa budaya, tata nilai, dan lain sebagainya harus diperkenalkan melalui dunia pendidikan sejak dini. Lalu itu menjadi sesuatu yang memiliki nilai ekonomi,” jelas Agustin.
Adapun poin pembahasan RUU Kepariwisataan lainnya seperti sistem tata kelola destinasi pariwisatanya adalah Destination Management Organization serta mengarahkan atau menjadikan pariwisata sebagai sektor prioritas pembangunan.
“Mudah-mudahan draft ini bisa disempurnakan dalam waktu dekat,” pungkasnya.
(Rizka Diputra)