DIREKTORAT Jenderal Bea Cukai telah menerapkan aturan pembatasan barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri sejak 10 Maret 2024. Lantas, bagaimana cara membawa barang bawaan dari Indonesia agar tak kena pajak usai liburan ke luar negeri?
Peraturan tersebut berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri maupun pekerja migran yang akan pulang ke Indonesia. Barang bawaan yang melebihi jumlah yang ditetapkan akan dikenakan biaya impor oleh Bea Cukai.
Pungutan ini diperuntukkan untuk barang baru yang dibawa untuk dijual lagi di dalam negeri, yang dibuktikan dengan bon atau label barang baru.
Tetapi, ada kekhawatiran mengenai barang mewah yang dibawa dari Indonesia ke luar negeri.
Untuk mengurangi rasa kekhawatiran tersebut Bea Cukai Kualanamu memberikan cara membawa barang dari Indonesia ke luar negeri agar tak kena pungutan saat kembali.
“Pertama pastikan mendatangi terlebih dahulu pos Bea dan Cukai di terminal kedatangan untuk melaporkan barang yang akan kalian bawa kembali. Disertai identitas diri, tiket perjalanan, dan boarding pas sebelum berangkat ke luar negeri,” ujar Ade selaku petugas Bea Cukai Kualanamu, seperti dikutip dalam video unggahan di Instagram.
“Selanjutnya, kalian akan mendapat SPMB (Surat Persetujuan Membawa Barang) atau formulir BC 3.4. Petugas bea cukai akan melakukan pengawalan brang dan penumpang untuk memastikan barang tersebut benar-benar keluar Indonesia,” lanjutnya.