MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, para pelaku industri perhotelan, khususnya hotel berbintang sudah mulai menerapkan standarisasi dan sertifikasi tertulis terkait risiko.
Pasalnya, hotel berbintang masuk dalam tiga kategori, mulai dari risiko menengah rendah hingga risiko tinggi.
Namun, kini Kemenparekraf mulai meminta seluruh hotel berbintang menerapkan standarisasi risiko tinggi. Sementara itu, hotel melati akan masuk dalam kategori risiko rendah.
Hal ini berkaca pada beberapa kasus kecelakaan di hotel berbintang, salah satunya hotel di kawasan Ubud, Bali yang sempat memakan korban jiwa akibat kecelakaan lift beberapa waktu lalu.
(Foto: Wiwie Heriyani/MPI)
“Saya menginginkan bahwa bukti tertulis penerapan standarisas dan sertifikasi usaha ini wajib hukumnya dilaksanakan. Saya garisbawahi, wajib, oleh pelaku usaha tingkat risiko menengah tinggi,” ujar Sandiaga dalam Rapat Koordinasi 'Kolaborasi Percepatan Penerapan Standarisasi dan Sertifikasi Usaha' yang dihelat di Grand Ballroom Hotel Novotel, Tangerang, Kamis (29/2/2024).
“Hotel berbintang kini masuk dalam kategori risiko menengah tinggi. Kenapa menengah tinggi? Karena kejadian yang di Ubud lalu, baru saja yang masalah lift. Nah ini harus kita sama-sama menjadi pengingat kita bahwa ada juga risiko, bahwa bisa berujung kejadian kecelakaan dan fatal,” terangnya lagi.