2. Santunan biaya pemakaman: Rp10 juta
3. Santunan untuk petugas yang cacat permanen: Rp30,8 juta
4. Santunan bagi yang luka berat: Rp16,5 juta
5. Santunan bagi yang luka sedang: Rp8,250 juta
Data Kemenkes menjelaskan bahwa total ada 84 petugas meninggal per 14-18 Februari 2024. Sementara itu, petugas yang sakit berjumlah 4.567 petugas.
(Leonardus Selwyn)