Petugas KPPS Pemilu 2024 yang Meninggal dan Sakit Dipastikan Dapat Santunan, Ini Rinciannya

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Senin 19 Februari 2024 21:00 WIB
KPU dan Bawaslu pastikan KPPS yang meninggal dunia dapat santunan. (Foto: MPI/ Muhammad Sukardi)
Share :

2. Santunan biaya pemakaman: Rp10 juta

3. Santunan untuk petugas yang cacat permanen: Rp30,8 juta

4. Santunan bagi yang luka berat: Rp16,5 juta

5. Santunan bagi yang luka sedang: Rp8,250 juta

Data Kemenkes menjelaskan bahwa total ada 84 petugas meninggal per 14-18 Februari 2024. Sementara itu, petugas yang sakit berjumlah 4.567 petugas.

(Leonardus Selwyn)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya