Petugas KPPS Pemilu 2024 yang Meninggal dan Sakit Dipastikan Dapat Santunan, Ini Rinciannya

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Senin 19 Februari 2024 21:00 WIB
KPU dan Bawaslu pastikan KPPS yang meninggal dunia dapat santunan. (Foto: MPI/ Muhammad Sukardi)
Share :

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan semua petugas KPPS Pemilu 2024 yang meninggal akan menerima santunan dari pemerintah. Lantas berapa besarannya?

"Anggota KPPS yang meninggal dunia bakal dapat santunan," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di konferensi pers di Gedung Kemenkes, Senin (19/2/2024).

"Per 17 Februari yang sudah dapat santunan empat orang," katanya.

Santunan tak hanya diberikan untuk petugas KPPS yang meninggal, tapi petugas yang sakit, termasuk di dalamnya cacat permanen atau luka pun akan menerima santunan.

"Santunan juga akan diberikan ke petugas yang sakit," katanya Hasyim.

Berikut rincian besaran santunan yang akan diberikan:

1. Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36 juta

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya