Meski tindakan tersebut ilegal, Pantai Jomtien dikenal sebagai tempat yang sering dipilih untuk melakukan aktivitas mesum di depan umum.
Pihak kepolisian pariwisata kota sedang melakukan penyelidikan atas insiden tersebut, ada kekhawatiran bahwa pasangan tersebut mungkin telah meninggalkan lokasi sejak lama.
Meskipun video itu baru dibagikan pekan ini, dilaporkan bahwa rekaman tersebut mungkin sudah tiga bulan lalu, demikian menurut laporan dari situs berita Thailand, Khaosod English.
Perilaku asusila di depan umum termasuk kategori tindakan ilegal di Thailand. Pelakunya dapat diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Namun, sanksi tersebut agaknya tidak benar-benar efektif membuat jera pelaku, lantaran masih saja terus terulang.
(Rizka Diputra)