Viral Korban Tawuran Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Tanggapan Dirut BPJS

Wiwie Heriyani, Jurnalis
Sabtu 10 Februari 2024 07:00 WIB
Korban tawuran tidak ditanggung BPJS. (Ilustrasi: Freepik.com)
Share :

DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan Prof. dr. Ali Ghufron Mukti turut menanggapi terkait viralnya kasus korban tawuran yang pengobatannya tidak bisa ditanggung BPJS.

Prof. Ali menyebut, bahwa korban tindak kekerasan seperti tawuran memang tidak dicover BPJS. Menurutnya, hal tersebut bahkan sudah tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) 82 tahun 2018.

“Memang untuk pelayanan akibat tindak pidana penganiayaan dan kekerasan (termasuk tawuran), menurut Perpres 82 tahun 2018 tidak dijamin,” ujar Prof Ali, kepada MNC Portal, Jumat, 9 Februari 2024.

“Pelayanan yang tidak sesuai prosedur dan juga pelayanan yang sudah masuk program lain tidak dijamin,” katanya.

Prof Ali juga menyebut, dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa beberapa manfaat yang tidak dijamin Program JKN bukan hanya pelayanan kesehatan akibat tindak pidana kekerasan seperti tawuran, namun juga beberapa jenis tindak kekerasan lainnya.

Misalnya penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, hingga tindak pidana perdagangan orang. Menurut Prof Ali, hal tersebut sudah merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam Peraturan Presiden 82 Tahun 2018 Pasal 52 Ayat (1) poin (r) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin, disebutkan bahwa beberapa manfaat yang tidak dijamin Program JKN adalah pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan,” tutur Prof Ali.

“Kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” katanya.

Meski begitu, Prof Ali memastikan bahwa penjaminan layanan kesehatan bagi korban tindak pidana sudah diatur dalam UU No 13 Tahun 2006, tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU No 31 Tahun 2014.

Karena itu, Prof Ali mengimbau, korban tindak pidana kekerasan bisa mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan layanan pengobatan.

“Oleh karena itu, korban tindak pidana dapat mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan layanan pengobatan atau perawatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sebagai informasi, sebelumnya viral postingan di media sosial terkait kisah seorang ibu yang mengalami kesulitan membayar biaya rumah sakit pengobatan sang anak menggunakan BPJS. Usut punya usut, hal tersebut lantaran sang anak diketahui merupakan korban luka aksi tawuran.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya