Sementara itu, untuk STR dan SIP yang telah selesai proses verifikasi dan memenuhi persyaratan akan segera diterbitkan dan dinyatakan berlaku hingga masa berlakunya habis.
“Jadi meskipun STR sudah berlaku seumur hidup, tidak perlu langsung memperbaharui SIP, kecuali masa berlakunya sudah berakhir,” ucap dr. Syahril.
Tidak hanya itu, Kemenkes juga mengatakan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki SIP untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan.
Oleh karena itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan STR yang berlaku seumur hidup bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah lulus kurang dari lima tahun, sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, diminta untuk melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.
(Rizky Pradita Ananda)