4. Pemalsuan ijazah
Selain mengubah identitas, Elwizan mengaku sebagai lulusan dari Universitas Fakultas Kedokteran di Aceh. Potret tersebut memperlihatkan ijazah dan klarifikasi dari pihak kampus yang menyatakan dirinya bukan lulusan perguruan tinggi tersebut.
Hal itu pun dibenarkan Kapolres Sleman bahwa dirinya mulai menandatangani kontrak kerja dengan PSS Sleman pada tahun 2020.
"Atas klarifikasi tersebut, tersangka dilaporkan PSS Sleman karena memalsukan dokumen yang menyatakan seolah-olah dia adalah seorang dokter," tutur AKP Riski Adrian.
5. Dijatuhkan hukuman
Dokter gadungan itu pun langsung diamankan dua polisi untuk menunggu pengadilan dan diproses secara hukum. Berdasarkan penipuan yang dilakukan Elwizan, PSS meraup kerugian sebesar Rp254 juta rupiah. Oleh karena itu, dia terancam hukuman penjara karena aksi penipuan dan pemalsuan ijazah.
"Tersangka dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan/atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Kapolres Sleman, Pol. Yuswanto Ardi.
(Leonardus Selwyn)