PAJAK kunjungan bagi turis asing yang mengunjungi Bali bakal diberlakukan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Nantinya, wisatawan mancanegara (wisman) yang hendak menyambangi Pulau Dewata akan dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu.
Aturan resmi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Muncul kekhawatiran jika aturan tersebut justru akan mengancam berkurangnya wisman ke Bali.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengaku tetap optimis jika Bali tidak akan kekurangan kunjungan turis asing.
“Saya cukup optimis tidak akan mengurangi kunjungan wisatawan yang berkualitas,” kata dia dalam Weekly Brief with Sandiaga Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).
Dijelaskannya, tarif pajak turis asing ke Bali ini nantinya akan digunakan untuk penanganan sampah hingga melestarikan budaya dan kearifan lokal.
Penetapan pajak turis asing ke Bali inipun tak lepas dari tujuan untuk membuat wisata yang berkualitas dan bekelanjutan.
Mantan Wagub DKI Jakarta itu yakin bahwa penetapan pajak untuk turis asing di Bali ini tidak akan mengancam berkurangnya minat pelancong menyambangi Pulau Dewata.