Hal senada disampaikan Ketua Badan Pengelola (BP) CPUGGp, Dody A Somantri. Menurutnya, larangan terhadap kegiatan wisata di Pulau Kunti merupakan kesepakatan yang dalam rapat koordinasi yang melibatkan dirinya, kepala resort, kepala desa, pedagang di Pulau Kunti maupun tukang perahu.
"Intinya bahwa yang namanya Pulau Kunti belum semua tahu dengan statusnya, itu kan Cagar Alam. Cagar alam itu di mana-mana tidak boleh, kemarin diberikan kejelasan karena semakin kumuh, pedagang sudah banyak, nah itu sudah jadi catatan pihak kehutanan," ujar Dody.
Penutupan Pulau Kunti juga diharapkan dapat menjaga keindahan alam serta ekosistemnya, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian kawasan dengan nilai ekologis yang tinggi.
(Rizka Diputra)