MENGAPA Suku Polahi melakukan perkawinan sedarah? Hal ini ternyata sudah menjadi kebiasaan dari kelompok tersebut.
Adapun, tempat tinggal Suku Polahi ini tepatnya di Lereng Gunung Boliyohuto, Desa Tamaila Utara, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo.
Dikarenakan masuk wilayah Indonesia, tradisi yang melakukan perkawinan sedarah yang dilakukan Polahi ternyata dilarang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sayangnya, Polahi merupakan suku pedalaman sehingga aturan larangan perkawinan tersebut tidak berlaku.
Lantas mengapa Suku Polahi melakukan perkawinan sedarah? Hal itu dilakukan kelompok mereka mempertahankan keturunannya. Apalagi, Suku Polahi saat ini sudah sangat sedikit.
Dikarenakan beberapa kelompok mereka sudah membaur dengan beberapa desa yang terdekat.
Namun, bagi Suku Polahi perkawinan antara anak gadis dan ayahnya, ibu dan anak laki-lakinya, bahkan adik kakak adalah hal wajar. Tak hanya itu saja, anak-anak yang dilahirkan pun terlahir normal.
Sementara itu, masyarakat Polahi bertahan hidup dengan berburu dan bercocok tanam.
Mereka juga mempunyai kearifan yang sesuai dengan konservasi. Suku Polahi, misalnya, tidak memakan daging hewan tertentu, seperti burung rangkong dan maleo yang endemik dan dilindungi.
Serta tidak memakan monyet Celebes, karena percaya bahwa hewan tersebut adalah inkarnasi manusia. Bahkan juga percaya makan daging babi menyebabkan iritasi kulit.
Seperti diketahui, Polahi sendiri berasal dari bahasa Gorontalo, yaitu lahi-lahi yang artinya pelarian atau sedang dalam pelarian. Konon sejak abad ke-17 atau pada masa penjajahan oleh Belanda, masyarakat Suku Polahi memilih untuk mengasingkan diri.
Alasan mengapa suku saat itu memilih mengasingkan diri ke hutan, lantaran mereka menolak keras untuk tunduk pada peraturan serta penindasan yang dilakukan Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC). Sejak itulah anggota suku ini hidup nomaden atau berpindah-pindah di dalam hutan.
Mereka menerapkan kehidupan nomaden, Suku Polahi tak membuat bangunan tempat tinggal yang permanen. Tempat tinggal dibuat seadanya dari kayu atau bahan yang tersedia di alam.
(Rizka Diputra)