“Suaka Margasatwa Bersejarah Machu Picchu milik negara merupakan bagian integral dari sistem kawasan lindung nasional Peru dan mendapat perlindungan melalui beberapa lapisan kerangka hukum yang komprehensif untuk warisan budaya dan alam,” tulis UNESCO berbagi dalam deskripsi Machu Picchu.
BACA JUGA:
Kementerian Kebudayaan juga menyampaikan melalui media sosial bahwa mereka akan meningkatkan waktu masuk yang tepat dan aturan lainnya untuk melindungi integritas situs bersejarah ini.
Pemerintah setempat juga merekomendasikan para wisatawan melakukan pembelian tiket terlebih dahulu pada situs resmi, dengan biaya sekitar 42 Dollar Amerika atau Rp654.000 per orangnya.
(Salman Mardira)