“Harus menyediakan keselamatan tambahan untuk wisata air seperti pelampung, alat penyelamat dan juga peta yang jelas kepada para pengunjung untuk rute evakuasi. Kita harus perhatikan kondisi cuaca,” tambah Sandiaga.
BACA JUGA:
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan menerbitkan surat edaran untuk mengingatkan kembali para Dinas Pariwisata di daerah-daerah terkait imbauan dalam aspek keselamatan di tempat-tempat wisata.
“ Kita prioritaskan pemilihan infrastruktur yang aman dan kita mitigasi serta antisipasi bencana alam untuk keselamatan masyarakat. Kami pastikan bahwa surat edaran, dan imbauan kepada dinas provinsi dan kabupaten kota juga bisa segera mengacu pada Standar Nasional Indonesia CHSE,” pungkas Sandiaga Uno.
(Salman Mardira)