Apakah Operasi Caesar Ditanggung BPJS? Simak Penjelasan, Syarat dan Tata Caranya

Bertold Ananda, Jurnalis
Selasa 14 November 2023 19:53 WIB
Ilustrasi apakah operasi caesar ditanggung BPJS (Foto: Ilustrasi/medicaldaily)
Share :

APAKAH Operasi Caesar Ditanggung BPJS, ini menjadi pertanyaan semua orang. Seperti diketahui bahwa prosedur persalinan dengan metode operasi Caesar memakan biaya finansial yang cukup mahal ketimbang persalinan normal.

Hal itu mau tak mau harus dijalankan oleh pasangan suami istri karena kondisi medis tertentu yang mengharuskan sang ibu melahirkan melalui operasi.

Gambaran biaya yang dikeluarkan untuk masa persalinan dengan menggunakan caesar pun di depan mata. Hal yang bisa dilakukan untuk memangkas pengeluaran yang membengkak itu, banyak orang akhirnya berpikir untuk menggunakan BPJS Kesehatan.

Pertanyaannya adalah apakah operasi caesar dapat ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan? Simak ulasan selengkapnya, berikut Okezone merangkum beberapa sumber, Selasa (14/11/2023).

Apakah Operasi Caesar Ditanggung BPJS?

Patut diketahui lebih lanjut bahwa pada realitanya operasi caesar bisa ditanggung sepenuhnya oleh pihak BPJS Kesehatan.

Tentu saja kabar positif satu ini membuat banyak kaum ibu-ibu hamil tersenyum lebar karena BPJS Kesehatan merupakan solusi terbaik yang bisa dimanfaatkan oleh para ibu untuk mengurangi beban finansial pasca melahirkan dengan operasi caesar.

Namun supaya seluruh biaya dapat tercover secara penuh oleh pihak BPJS maka pasangan ibu hamil perlu menaati, menjalani dan mengimplementasikan beberapa prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan sebagaimana mestinya.

Simak informasi selengkapnya terkait syarat operasi Caesar dengan menggunakan metode operasi caesar:

1. Kehamilan Berisiko Tinggi

  • Posisi janin sulit untuk persalinan normal, misal bayi sungsang
  • Janin terlalu besar untuk lahir lewat persalinan normal
  • Ibu memiliki tekanan darah tinggi (preeklamsia)
  • Ada indikasi gawat janin
  • Plasenta previa
  • Janin kurang oksigen
  • Janin cacat lahir
  • Ibu alami persalinan caesar sebelumnya
  • Ibu memiliki penyakit kronis
  • Tali pusar bayi keluar lebih dulu
  • Ada masalah plasenta
  • Kehamilan kembar

2. Dapatkan Rujukan dari Dokter Faskes Tingkat 1

Peserta BPJS Kesehatan perlu mendapatkan surat rujukan dari dokter yang merawat di Fasilitas Kesehatan Tingkat I, seperti Puskesmas atau klinik setempat. Surat rujukan ini diberikan setelah dokter melakukan pemeriksaan dan menemukan indikasi medis yang memerlukan operasi caesar.

3. Tidak Berlaku untuk Klaim Perorangan

Klaim operasi caesar harus didasarkan pada surat rujukan dari dokter. Jika permintaan operasi caesar dilakukan tanpa rujukan dokter, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya melahirkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya