Jangan Kunyah Permen Karet, Ini 10 Aturan Wajib Dipatuhi Turis saat Berlibur ke Singapura

Andini Putri Nurazizah, Jurnalis
Kamis 19 Oktober 2023 12:16 WIB
Singapura, menjadi salah satu negara maju di dunia (Foto: Instagram/@knjbd)
Share :

SINGAPURA merupakan salah satu destinasi wisata favorit turis mancanegara. Kendati luasnya hanya sekitar 728,6 kilometer persegi, namun daya tarik kotanya yang modern membuat turis manapun kepincut untuk pergi ke sana.

Mulai dari aspal jalan yang rapi, trotoar nyaman, hingga permukaan tanah yang diselimuti rumput, dapat Anda temukan di negara tetangga Indonesia ini.

Negara berjuluk 'The Lion City' ini merupakan tempat liburan ideal bagi mereka penyuka ketertiban.

Meski demikian, Singapura rupanya memiliki segudang peraturan yang wajib dipatuhi warganya tak terkecuali pelancong internasional. Berikut 10 di antaranya seperti dikutip dari laman News.com.au;

1. Taruh sumpit di tengah piring seusai makan

Hal yang wajib Anda tahu saat ingin makan di Singapura, adalah setelah selesai makan letakkan sumpit Anda di tengah piring. Jika sumpit tersebut tidak ditempatkan bersama, kemungkinan besar Anda akan ditawari lebih banyak makanan.

2. Dilarang merokok di tempat umum

Di Singapura, merokok dilarang di tempat tertutup, termasuk restoran. Menyalakan atau menjatuhkan puntung rokok di jalan dapat menyebabkan denda langsung.

Mereka yang nekat merokok di area larangan bisa didenda hingga 1.000 SGD atau sekitar Rp10,5 juta.

3. Jangan biasakan memberi tip

Jangan repot-repot memberi tip. Sebagian besar restoran secara otomatis menambahkan biaya layanan atau pajak sebesar 10 persen dari tagihan Anda, sehingga tidak perlu memberi tip di sana.

4. Budaya berjabat tangan

Baik itu pertemuan bisnis atau acara sosial, jabat tangan yang erat adalah salah satu cara paling populer untuk menyapa seseorang. Bagi masyarakat Singapura, tidak sedikit dari mereka yang akan membungkuk sambil berjabat tangan. Untuk itu balas bungkukannya juga ya!

5. Bersihkan meja setelah makan

Jangan pernah tinggalkan meja makan Anda dalam keadaan kotor saat makan di tempat umum. Pasalnya selain dianggap tidak sopan, Anda juga bisa dikenakan denda lho! Yakni SGD300 atau sekitar Rp3,2 juta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya