Dalam kesempatan tersebut, Sandiaga juga mengungkapkan, pemerintah setempat kini telah menentukan tarif batas atas untuk harga penginapan di homestay bagi para wisatawan.
BACA JUGA:
Jika tahun sebelumnya, tarif batas atas yang diusulkan mencapai 4 kali lipat, kali ini, homestay yang ada di sekitar kawasan Mandalika harus menerapkan tarif batas atas sebanyak 3 kali lipat saja.
“Batas atasnya diusulkan tiga kali lipat, dan sedang kita koordinasikan dengan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten. Dan tahun lalu itu melonjaknya sampai 4 kali lipat,” paparnya.
“Untuk kayak homestay gitu bisa naik sampai hampir mencapai 700-800 ribu. Kita imbau karena sekarang persiapannya jauh lebih panjang, ini tidak terlalu meningkat, tapi batasannya tuh 3 kali lipat. Jadi yang biasanya 200 ribu, itu mungkin jadi 600-700 ribu,” sambungnya.
(Salman Mardira)