Berlaku 2024, Aturan Turis Asing Masuk Bali Bayar Rp150 Ribu Mulai Disosialisasikan

Novie Fauziah, Jurnalis
Selasa 26 September 2023 21:18 WIB
Kebijakan aturan turis asing masuk Bali wajib bayar Rp150 ribu mulai disosialisasikan. (Foto: Kemenparekraf)
Share :

KEMENTERIAN Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mulai menyosialisasikan kebijakan penerapan pajak retribusi bagi setiap wisatawan mancanegara atau wisman yang masuk Bali sebesar Rp150.000 atau sekitar USD10 yang akan berlaku dari Februari 2024.

Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf, Ni Made Ayu Marthini mengatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan agar calon wisatawan termasuk industri pariwisata di negara-negara pasar wisata Bali dapat memahami sepenuhnya maksud dan tujuan pemberlakukan kebijakan tersebut.

Pungutan pajak bagi wisman ke Bali diatur dalam Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

 BACA JUGA:

"Kegiatan hari ini adalah salah satu seri dari sosialisasi yang kita lakukan dalam rangka mendukung sosialisasi ini (Pungutan Pajak Wisman). Kami juga sedang membuat perencanaan komunikasi dalam roadshow kami ke berbagai negara pasar seperti Australia, Jepang, London, dan lainnya," katanya dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Bali Bagi Wisatawan Asing di Bali beberapa waktu lalu.

Kemudian, Made menekankan sesuai arahan dari Menparekraf Sandiaga Uno, sosialisasi harus dilakukan dengan baik dalam bingkai narasi positif agar maksud dan tujuan dari peraturan daerah ini dapat diterima.

 

Kemudian menjadi salah satu landasan untuk terus meningkatkan pariwisata di Bali menuju pariwisata yang berkualitas berbasis budaya, bermartabat, dan berkelanjutan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Bali.

Menurutnya, kebijakan ini diyakini tidak akan membebani wisatawan mancanegara namun justru menunjang dalam memberikan pelayanan pariwisata yang lebih baik.

 BACA JUGA:

"Kami mendukung adanya pungutan untuk wisatawan mancanegara ini dan kami tidak ingin hal ini menjadi isu (perdebatan). Oleh karena itu kita ingin menyosialisasikan kebijakan ini dengan baik karena tujuannya jelas agar pariwisata Bali bisa terus lestari, berbudaya, bermartabat," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengungkapkan kebijakan ini rencananya akan mulai berlaku pada Februari 2024.

Untuk tahap awal, kata dia, pungutan pajak wisman ini akan difokuskan pada dua program yakni penanganan dan pengelolaan sampah serta program-program dalam menjaga adat budaya Bali.

"Program ini akan dijalankan di seluruh Bali, (program) ini melihat Bali secara utuh," kata Pemayun.

Ia mengklaim, bahwa saat ini Pemprov Bali telah melakukan sosialisasi ke pelbagai pihak termasuk dengan kedutaan-kedutaan asing serta pihak maskapai.

 

Sebelumnya pihaknya juga telah melakukan simulasi proses pemungutan pajak bagi wisatawan mancanegara saat tiba di Bali. Secara keseluruhan estimasi waktu per wisatawan hanya sekitar 23 detik.

"Dan (simulasi) itu kita lakukan di jam-jam sibuk, artinya tidak akan menyebabkan antrean," katanya.

Selain di lokasi terminal kedatangan mancanegara, nantinya Pemprov Bali bersama pihak terkait juga akan menempatkan konter khusus di terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Hal tersebut dilakukan untuk mengakomodir wisman yang masuk dari sejumlah daerah di Indonesia. "Termasuk di pintu masuk jalur laut," pungkasnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya