Tjok Bagus menyebutkan bahwa peraturan menarik retribusi dari wisman tersebut dibuat berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali khususnya pasal 8 ayat 3 dan 4.
"Dalam peraturan ini Bali dapat melakukan pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan serta lingkungan alam di Bali," ujar Tjok Bagus.
Sebelumnya Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno meminta agar kebijakan wajib bayar retribusi bagi turis mancanegara yang masuk Bali harus disosialisasikan terlebih dahulu setelah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sandiaga mendukung penarikan retribusi dari wisman. “Tapi kita harus sampaikan narasi yang jelas bahwa ini untuk kenyamanan dan untuk keberlanjutan dari destinasi di Bali sendiri.”
(Salman Mardira)