Sementara, lain halnya jika penumpang KA yang tidak sengaja atau sebaliknya mereka tak turun di stasiun yang dituju sebelumnya. Maka pihak KA akan memberikannya sanksi atau denda.
Seperti diketahui bahwa PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai Kamis 3 Agustus 2023 akan memberikan sanksi dan denda bagi penumpang kereta api yang 'dengan sengaja' turun di stasiun yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya.
"KAI menerapkan aturan tersebut untuk menjaga kenyamanan bersama dan agar tertib menggunakan transportasi kereta api," ujar Pelaksana Harian (Plh) Manager Humas Daop 1 Jakarta, Feni Novida Saragi dalam keterangan resminya.
Penumpang Kereta Api (Foto: PT KAI)
Nantinya, kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan melalui aplikasi Check Seat Passenger guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
Untuk itu diharapkan semua penumpang dapat menempati sesuai dengan yang tertera pada tiket.
Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
"Adapun besaran dendanya, yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan," tegas Feni.
(Rizka Diputra)