Sementara itu adapun cara mengirimkan jenazah dari luar negeri ke I Indonesia, berikut ini adalah prosedurnya;
1. Permohonan dari agensi resmi terkait dengan kepulangan jenazah ke negara asal.
2. Paspor Indonesia milik almarhum/almarhumah dan paspor milik pendamping
3. Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) atau sertifikat medis penyebab kematian yang diberikan oleh pihak rumah sakit
4. Izin dari pemerintah setempat
5. Certification of Sealing
6. Certification of Embalming dari rumah sakit setempat
Semua persyaratan tersebut diharuskan terpenuhi dengan jelas dan baik. Apabila sudah lengkap, maka Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang berwenang akan berkoordinasi dengan otoritas setempat dalam proses pemulangan jenazah.
(Rizka Diputra)