Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun. Ia menyebut, alasan pihaknya mengusulkan rencana tersebut ialah tak lain karena untuk kelangsungan wisata di Bali yang tetap terjaga.
“Dasar kami mengusulkan itu adalah bagaimana Bali menjaga alam dan lingkungannya itu, biar tetap berkelanjutan, sehingga Bali tetap bisa dinikmati dan wisatawan merasa aman dan nyaman,” tuturnya.
Ia juga menyebut, rencana tersebut juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 yang baru-baru ini disahkan. Sebelumnya, Pemerintah setempat memang telah menerapkan biaya kontribusi dari wisatawan.
Namun, jika sebelumnya sifatnya tidak wajib, penetapan retribusi ini kini wajib bagi wisman yang ingin berkunjung ke Bali.
“Bahwa memang seiring dengan Undang-Undang nomor 15 tahun 2023, Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk. Tadinya bergabung dengan NTB dan NTT. Sekarang telah disahkan, nomor 15 tahun 2023, dimana di dalamnya ada amanah untuk dapat melakukan pungutan untuk wisatawan asing,” paparnyaz
“Sebelumnya kami sudah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kontribusi Wisatawan, tapi sifatnya sukarela. Kalau sekarang wajib. Ini draft baru kita usulkan ke DPRD,” lanjutnya.
(Salman Mardira)