MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membeberkan beberapa alasan kenapa RUU Kesehatan harus menjadi undang-undang kesehatan yang baru.
Fokus utamanya adalah memastikan sistem kesehatan Indonesia berjalan dengan baik, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh semua orang. Ya, semuanya, bukan hanya mereka yang tinggal di kota besar, tapi juga masyarakat di pelosok desa.
"Pandemi Covid-19 membuka mata kita akan banyaknya perbaikan yang harus diperbaiki di bidang kesehatan. Itu kenapa transformasi kesehatan amat diperlukan," jelas Menkes Budi di rapat paripurna DPR RI, Selasa (11/7/2023).
Alasan lain kenapa RUU Kesehatan perlu menjadi UU Kesehatan yang baru adalah sebanyak 300.000 rakyat setiap tahun wafat karena stroke, lebih dari 6.000 bayi wafat akibat kelainan jantung bawaan yang tak bisa dioperasi, pun 5 juta balita RI hidup dalam kondisi stunting.
Kondisi itu, kata Menkes Budi, bisa diatasi dengan hadirnya UU Kesehatan yang baru. Sebab, akses dan layanan kesehatan yang lebih baik akan tercipta dari penerapan UU Kesehatan yang baru.
BACA JUGA:
"Sesudah badai pandemi, ini saatnya kita memperbaiki dan membangun kembali sistem kesehatan menjadi lebih tangguh untuk generasi anak dan cucu kita," kata Menkes Budi.
BACA JUGA:
Terlebih, di 2045 Indonesia akan menjadi negara maju dan harapan itu bisa tercapai jika manusianya sehat.
Lagipula, kata Menkes, sudah diamanatkan dalam UUD 1945 bahwa pemerintah punya tanggung jawab dalam memastikan masyarakat mendapatkan haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan. "Itu amanat UUD 1945 dan kami perlu memastikan dapat terwujud sebagai penyedia pelayanan kesehatan yang layak," jelasnya.
"Kami berterima kasih kepada DPR RI, karena sudah menginisiasi RUU Kesehatan dan pemerintah mendukung penuh RUU Kesehatan ini untuk perubahan yang lebih baik," sambung Menkes.
(Dyah Ratna Meta Novia)