MENGUAK siapa pemilik SIM dan pelat nomer kendaraan pertama di dunia menarik dibahas. Hal ini dikarenakan pada 14 Agustus 1893, SIM pertama di dunia diperkenalkan di Paris.
Menguak siapa pemilik SIM dan pelat nomer kendaraan pertama di dunia adalah seorang istri bangsawan Uzes dan juga orang pertama yang mendapatkan tilang pada tahun 1898. Dia pun seorang perempuan.
Dilansir Myvehicle, adanya SIM itu dicetus oleh Louis Lépine yang merupakan pegawai negeri sipil tertinggi di departemen kepolisian Seine di Paris.
Sementara itu, lisensi mengemudi kendaraan bermotor pertama di dunia, diberikan kepada Karl Benz atas permintaannya.
Peraturan baru juga mewajibkan pengemudi untuk mengidentifikasi mobil dan diharuskan memasang pelat nomor pada kendaraanya.
Serta juga mematuhi batas kecepatan 20 km/jam di jalan pedesaan dan 12 km/jam di area yang dibangun.
SIM itu disebut "certficat de capacité de conduit d'un véhicule à moteur" atau Sertifikat kapasitas untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Untuk bisa melewati tes mengemudi, yang harus dilakukan adalah membuktikan bahwa pengemudi dapat menarik gas, mengarahkan, dan berhenti. Pelajaran mengemudi formal baru muncul pada tahun 1917 dan baru pada tahun 1935 tes mengemudi tiba di Inggris.
Seperti yang mungkin bisa Anda bayangkan, banyak yang tidak menyukai terlalu banyak peraturan tentang hobi mereka. Surat izin mengemudi tidak cocok dengan penggemar otomotif awal.
Takut pemerintah mencampuri hobi mereka, mereka membentuk kelompok otomotif yang berbeda. Akibatnya, pada tahun 1895, Jules-Albert de Dion yang dirugikan mendirikanAutomobile Club de France klub pria Paris yang masih ada sampai sekarang.
Seperti diketahui, SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
-Fungsi dan Peranan:
1. Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
2. Sebagai alat bukti
3. Sebagai sarana upaya paksa
4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat
(RIN)
(Rani Hardjanti)