Sementara menurut tata cara atau adat sopan santun Suku Bugis, orang-orang harus menyebut mereka dengan nama Areng Pakkaraengang-nya. Apabila ini tidak dilakukan, maka mereka akan dianggap tidak menuruti adat sopan santun atau dipandang tidak tahu adat.
4. Andi
Mungkin sebagian orang menganggap nama Andi adalah hal yang lumrah, namun lain hal dengan suku Bugis. Nama tersebut adalah marga yang menandakan gelar keturunan bangsawan.
Gelar Andi sendiri umumnya diletakkan di depan nama orang suku Bugis yang diturunkan dari garis keturunan sang Ayah. Dikisahkan jika pemberian marga ini sudah dilakukan sejak tahun 1930-an oleh keluarga bangsawan dengan tujuan mengidentifikasi keluarga kerajaan.
Gelar Andi pun dipandang sebagai gelar tertinggi bagi kaum bangsawan keturunan Suku Bugis. Kendati begitu, ada beberapa pihak yang menyangkal keberadaan marga Andi ini.
Sebab, jika membaca seluruh naskah tua pada abad ke-19 dan sebelumnya, tidak ada satu pun raja, bangsawan, atau penghulu adat yang bergelar Andi. Justru, marga ini disebut-sebut sebagai marga buatan orang saja.
Itulah pengenalan marga-marga dalam suku Bugis yang diberikan disesuaikan dengan umur dan keturunan.
(Salman Mardira)