Kasus jasa tembak vaksin seperti yang terjadi saat ini sebenarnya sudah pernah terjadi di awal tahun 2022. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam situs resmi Covid-19 pun saat itu sudah menjelaskan bahwa informasi tersebut masuk kategori konten palsu atau hoaks.
Melansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, dr. Anas Maruf pernah menyampaikan bahwa pihak yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin bagi seseorang tanpa harus melakukan vaksinasi sebelumnya ialah bentuk dari penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan semangat Pemerintah dalam upaya percepatan vaksinasi.
Dan tentunya hal tersebut akan membahayakan diri sendiri dan masyarakat. Karena jika seseorang tidak melakukan vaksinasi, maka akan memiliki risiko yang besar terpapar COVID-19 dengan gejala berat.
Sertifikat vaksin yang diterima oleh seseorang juga hanya dikeluarkan oleh pihak Pemerintah melalui website resmi ataupun melalui aplikasi PeduliLindungi dibawah pengawasan Pemerintah setelah seseorang melaksanakan proses vaksinasi.
(Vivin Lizetha)