SAAT ini masyarakat sudah diperbolehkan untuk mudik saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023, dan tidak ada pembatasan atau aturan yang dirasa terlalu ketat.
Sebab pemerintah sendiri sudah meniadakan nya, sehingga Anda dapat pulang kampung khususnya bagi pemudik menggunakan pesawat terbang sebagai moda transportasinya.
Lantas, apa saja syarat naik pesawat untuk Lebaran 2023 ini?
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), diimbau untuk melakukan vaksin booster dan seluruhnya sudah ada dalam aplikasi Satu Sehat yang sebelumnya bernama PeduliLindungi, khsususnya bagi pemudik yang akan menggunakan pesawat terbang sebagai moda transportasinya.
Aturan perjalanan dalam negeri saat ini, masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan tersebut telah ditandatangani dan berlaku efektif sejak 25 Agustus 2022.
Kemudian aturan tersebut disepakati oleh sejumlah kementerian dan lembaga. Serta sejauh ini Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum menerbitkan adanya revisi ketentuan, sehingga masih berlaku sampai saat ini.
Berikut syarat naik pesawat untuk menghadapi musim libur Lebaran 2023 perlu Anda ketahui;
Ilustrasi (Foto: iStock)
1. Usia 18 tahun ke atas
- PPDN wajib menggunakan aplikasi SatuSehat, sebagai syarat melakukan perjalan Usia 18 tahun ke atas
- PPDN usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
- PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua
2. Usia 6-17 tahun
- PPDN asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
- PPDN yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
- PPDN usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi. Namun wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah mematuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang mana dapat menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19.
Dikarenakan ditiadakannya pembatasan, saat ini penumpang tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test.
Namun harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan, bahwa orang itu tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19.