Melalui surat itu, Wali Kota Medan, Bobby Nasution menginstruksikan pelaku usaha tempat hiburan malam seperti diskotek, klub malam, live music, karaoke, panti pijat, spa dan bar tidak menjalankan usahanya pada 22 Maret-22 April 2023.
Kemudian, restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan juga minuman (food court) tidak boleh menampilkan pertunjukan musik, kecuali musik religi dengan pembatasan volume suara, serta tidak menjual minuman beralkohol.
Mereka pun diimbau tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka pada siang hari.
Bobby juga meminta semua camat di Medan membuat posko ketentraman dan ketertiban umum di wilayah masing-masing selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
(Rizka Diputra)