Selain itu, pihaknya juga menyebarkan informasi untuk membatasi kapasitas pengunjung serta menyiapkan standard operating procedure dalam berperilaku pada platform Kemenparekraf.
“Mendorong Pemda agar memiliki batas/kuota pengunjung pada setiap destinasi dengan berdasarkan pada daya dukung destinasi (carrying capacity).,” imbuhnya.
Selain itu dilakukan juga kampanye edukasi untuk pengunjung melalui media sosial ataupun fasilitas interpretasi di lapangan agar berperilaku sesuai etika dan norma di destinasi tersebut.
Misalnya tidak menangkap atau memberi makan hewan liar, tidak merusak tanaman, tidak merusak situs budaya seperti candi atau bangunan cagar budaya.
(Salman Mardira)