Ia melanjutkan, "Yang paling penting adalah dukungan dari dokter Indonesia itu sendiri agar kemudian kalau fitofarmaka sudah teruji klinis, bisa diresepkan. Kalau sudah diresepkan, seharusnya dapat masuk fornas BPJS Kesehatan."
Lebih lanjut, Director of Research and Business Development Dexa Group Prof Raymond menjelaskan bahwa OMAI fitofarmaka layak diresepkan jika sudah teruji klinis dan punya standar.
Dia mengambil contoh produk OMAI yaitu Redacid yang diklaim mampu mengatasi masalah lambung. OMAI tersebut, kata Prof Raymond, sudah masuk dalam Formularium Fitofarmaka yang diluncurkan Kemenkes di 2022.
"Bagaimana pun, perlu dipastikan aspek keamanan OMAI. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sendiri sudah punya pharmacovigilance, sehingga bisa memonitor aspek keamanan dari OMAI," ungkapnya.
(Vivin Lizetha)