“Sesuai arahan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono pelaksanaan pemanfaatan ruang laut harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku supaya tidak menimbulkan kerusakan ekologi, sebagaimana salah satunya yang telah tercantum dalam PERMENKP Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan PPK dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA),” katanya.
Atas pelanggaran yang dilakukan, Adin menegaskan bahwa PT PB dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 18 Angka 28 juncto Angka 29 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 3 juncto Pasal 4 juncto Pasal 7 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf c Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, yaitu berupa paksaan pemerintah atau penghentian sementara kegiatan.
Penghentian sementara operasional PT PB kata Adin, dilakukan hingga yang bersangkutan dapat memenuhi kewajiban perizinan-perizinan sesuai aturan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan berusaha.
(Rizka Diputra)