PULAU Sebatik di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara memiliki keunikan lantaran letaknya berada di perbatasan antara dua negara yakni Indonesia dan Malaysia. Uniknya lagi, di pulau kecil itu mata uang Rupiah dan Ringgit bisa digunakan loh!
Secara administratif, bagian utara dari pulau selebar 187,23 km persegi ini dikuasai oleh Kerajaan Malaysia, dan Sebatik bagian selatan selebar 247,47 km persegi dikuasai Republik Indonesia (RI).
Mengutip laman Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pulau Sebatik termasuk dalam wilayah administratif Kecamatan Sebatik. Kecamatan ini adalah kecamatan paling Timur dari Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur.
(Foto: Instagram/@genbaktinegeri)
Sebagai salah satu kecamatan di Kabupaten Nunukan, Kecamatan Sebatik termasuk di dalamnya Pulau Sebatik mempunyai luas wilayah sekitar 247,47 km persegi.
Dasar pembentukan Kecamatan Sebatik terkait dengan Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang pemekaran Kabupaten Bulungan di Provinsi Kalimantan Timur.
Secara administrasi, pusat pemerintahan Kabupaten Nunukan terletak di Kota Nunukan dengan kewenangan pemerintahan mencakup Kecamatan Sebatik yang terdiri dari empat desa, yaitu Desa Tanjung Karang sebagai pusat pemerintahan Kecamatan Sebatik, Desa Pancang, Desa Sungai Nyamuk, Desa Tanjung Aru, dan Desa Setabu. Pusat kegiatan perekonomian terpusat di Desa Sungai Nyamuk.