Sebagaimana diketahui, penggunaan masker merupakan protokol kesehatan Covid-19 baik dalam aktivitas dalam dan luar ruangan.
Di sisi lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan masker diwajibkan untuk populasi rentan (lansia, memiliki penyakit komorbid, ibu hamil, dan anak yang belum divaksin), dan bagi mereka yang bergejala seperti batuk, pilek, dan demam serta risiko sakit seperti kondisi imun turun pakai masker.
Meksipun pemerintah, masih mewajibkan penggunaan masker di dalam ruangan dan transportasi umum seperti Transjakarta, Commuter Line (KRL) dan lainnya.
"Kelompok tersebut masih diwajibkan memakai masker untuk melindungi diri dari penularan. Kemudian untuk yang bergejala batuk-batuk, bersin-bersin sebaiknya tetap menggunakan masker,” tutur Menkes Budi dalam Sehat Negeriku laman Kementerian Kesehatan.
(Vivin Lizetha)